Daerah  

Lima Bulan Belum Tuntas, Yushar Desak Penanganan Dugaan Pelecehan Guru Dipercepat

Avatar
Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Yushar.(Foto : Iwan sukrii)

PARIGI MOUTONG, KALAMMEDIA.NET — Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Yushar, mendesak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan segera menuntaskan tindak lanjut laporan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang guru di Kecamatan Palasa.

Desakan itu disampaikan Yushar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan Komisi IV DPRD Parigi Moutong, Senin (12/10/2026). Ia menyoroti laporan yang masuk pada 13 Mei 2026, tetapi persoalannya kembali dibahas dalam RDP sekitar lima bulan kemudian.

Dalam rapat tersebut, Yushar meminta instansi terkait tidak menunda penyelesaian persoalan, terutama jika penanganannya dapat dilakukan melalui mekanisme majelis penegakan disiplin dan kode etik sesuai kewenangan pemerintah daerah.

“Kalau mampu diselesaikan secara majelis, selesaikan, jangan ditunda,” tegas Yushar.

Ia mengungkapkan, laporan tersebut sebelumnya telah diteruskan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Dinas Pendidikan juga disebut telah melakukan penanganan pada 3, 8, 9, dan 12 Juni 2026.

Namun, Yushar menilai lamanya proses penanganan perlu menjadi perhatian agar pihak yang mengadu memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut laporannya.

“Di sini korban itu jenuh,” ujarnya.

Menurut Yushar, penanganan pengaduan yang berlarut-larut berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme penyelesaian masalah di lingkungan pemerintah daerah. Karena itu, ia meminta BPKSDM dan Dinas Pendidikan memperkuat koordinasi serta memastikan setiap laporan ditangani secara serius, adil, dan tepat waktu.

Ia juga mendorong agar persoalan yang tidak dapat diselesaikan pada tingkat instansi dikoordinasikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan berlaku.

Yushar berharap kasus tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah agar penanganan pengaduan serupa tidak berlarut-larut. Prosesnya tetap harus dilakukan secara profesional dengan memperhatikan hak semua pihak dan kepastian tindak lanjut bagi pihak yang melapor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *