
PARIGI MOUTONG, KALAMMEDIA.NET — Penataan pertambangan rakyat menjadi salah satu agenda pembahasan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, mulai dari rencana penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) hingga pengelolaan limbah tambang emas.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat yang dipimpin Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, di Aula Lantai II Kantor Bupati Parigi Moutong, Selasa (29/9/2026).
Rapat dihadiri Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Sulawesi Tengah, unsur Forkopimda Kabupaten Parigi Moutong, OPD Kabupaten Parigi Moutong, serta pihak koperasi yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan.

Selain IPR, pembahasan mencakup tata kelola pertambangan, pengolahan limbah, serta mekanisme pendapatan dan distribusi hasil pertambangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.

Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah atas perhatian dan koordinasi yang dilakukan langsung di Kabupaten Parigi Moutong.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, saya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada rekan-rekan dari provinsi, Bapak Gubernur, dan Ketua DPR Provinsi. Ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Provinsi kepada kami di Parigi Moutong dengan datang langsung ke daerah,” ujar Bupati.
Terkait pengelolaan limbah, Erwin mengatakan pemerintah daerah akan mengundang seluruh koperasi yang terlibat dalam kegiatan pertambangan untuk membahas pola dan skema pengolahan limbah.
“Ini akan kita atur. Nanti kita akan mengundang semua koperasi dan meminta dipresentasikan pola serta skema pengolahan limbah pertambangannya seperti apa. Kita ingin memastikan bahwa limbah tambang dikelola dengan tidak langsung dibuang ke aliran air atau sungai,” tegasnya.
Pembahasan IPR menjadi bagian dari upaya menata aktivitas pertambangan rakyat agar memiliki kepastian legalitas dan tata kelola yang jelas. Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya pengelolaan limbah untuk menjaga kelestarian lingkungan di sekitar wilayah pertambangan.
Sumber: Diskominfo Parigi Moutong.






