
PARIGI MOUTONG, KALAMMEDIA.NET — Keluhan masyarakat terkait penyaluran LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Persoalan harga yang dinilai tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), penjualan melalui pengecer, hingga distribusi di luar wilayah menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah bersama agen dan pangkalan LPG.
Wakil Bupati Parigi Moutong H. Abdul Sahid memimpin rapat koordinasi dan evaluasi penyaluran LPG 3 kg bersama sejumlah agen dan pemilik pangkalan di Auditorium Kantor Bupati Parigi Moutong, Jumat (4/9/2026).
Rapat tersebut digelar sebagai respons atas berbagai laporan dan keluhan masyarakat mengenai ketidaktertiban penyaluran LPG bersubsidi di sejumlah wilayah.
Turut hadir Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Aswini Dimpel, Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Ismet Ibrahim, perwakilan TNI dan Polri, serta Camat Parigi.
Sejumlah agen turut mengikuti rapat, di antaranya PT Parindo Utama Mandiri, PT Reykhay Jaya Sejahtera, dan PT Aldira. Selain itu, hadir pula pemilik pangkalan LPG dari berbagai kecamatan di Parigi Moutong.
Dalam pertemuan tersebut, Abdul Sahid mengapresiasi agen dan pangkalan yang selama ini membantu memenuhi kebutuhan LPG masyarakat. Namun, ia mengingatkan agar seluruh pihak menjalankan penyaluran sesuai aturan.
“Saya mengumpulkan kita semua untuk mengambil satu kebijakan bersama, bergandeng tangan dengan satu tekad yang sama. Tidak boleh ada pilih kasih, tidak boleh ada kecemburuan sosial. Harga memang bisa berbeda tergantung jarak, namun tetap harus sesuai ketentuan HET yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Wabup.
Menurutnya, LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang harus diberikan kepada masyarakat yang berhak. Penjualan juga harus mengacu pada data dan KTP di wilayah masing-masing pangkalan.
Selain itu, distribusi LPG hanya diperbolehkan melalui agen resmi kepada pangkalan yang telah ditunjuk dan terdaftar.
Abdul Sahid juga menegaskan larangan menjual LPG 3 kg di atas HET maupun menyalurkannya ke luar wilayah kerja yang telah ditetapkan.
Dalam rapat itu, Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Parigi Moutong Ismet Ibrahim memaparkan sejumlah temuan hasil pengawasan di lapangan.
Temuan tersebut antara lain adanya agen yang membuka pangkalan tanpa melaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong maupun membuka pangkalan di luar wilayah kerja.
Selain itu, ditemukan dugaan sopir yang ikut mengatur distribusi dan harga LPG, bahkan melakukan pungutan liar.
Petugas juga menemukan pangkalan yang belum memiliki papan pengenal dan informasi HET secara jelas.
Masalah lainnya adalah penjualan LPG 3 kg secara langsung kepada kafe, rumah makan, dan pengecer. Petugas juga menemukan dugaan penimbunan tabung serta penjualan kembali dengan harga hingga dua kali lipat atau lebih dari HET.
Bahkan, terdapat LPG yang didatangkan dari luar Kabupaten Parigi Moutong untuk kemudian dijual kembali di wilayah setempat.
Berbagai temuan tersebut kemudian dibahas bersama dalam sesi tanya jawab dan diskusi.
Pemerintah daerah bersama agen dan pangkalan mencari langkah yang dapat dilakukan untuk memperbaiki distribusi, menjaga ketersediaan LPG, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh LPG bersubsidi dengan harga yang sesuai ketentuan.
Pemkab Parigi Moutong menegaskan pengawasan dan evaluasi akan terus dilakukan. Pemerintah ingin memastikan subsidi LPG 3 kg tidak berhenti pada rantai distribusi, tetapi benar-benar sampai kepada masyarakat yang menjadi sasaran program.





