
PARIGI MOUTONG, Kalammedia.net – Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, bersama Wakil Bupati H. Abdul Sahid, memimpin Rapat Penyesuaian Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup di Ruang Rapat Bupati, Kamis, (30/10/2025)
Kegiatan ini menghadirkan tim KLHS yang bekerja sama dengan tim RTRW, seluruh OPD, serta tokoh masyarakat, menandai upaya serius pemerintah daerah dalam menata ruang dan lingkungan hidup secara terintegrasi.
Dalam paparan tim KLHS, ditekankan bahwa pertumbuhan populasi dan aktivitas manusia yang terus meningkat menuntut keselarasan antara rencana pembangunan jangka panjang dan rencana tata ruang.
“Ruang terbatas, aktivitas manusia tidak terbatas. RTRW menjadi acuan penting agar pembangunan sejalan dengan kelestarian lingkungan,” kata tim KLHS.
Analisis menunjukkan posisi strategis Parigi Moutong di kancah regional dan nasional. Kabupaten ini memiliki kawasan andalan Toluk Tomini, yang berfokus pada perikanan, pariwisata, industri, dan pertambangan. Secara regional, Parigi Moutong termasuk klaster agroplolitan Sulawesi Tengah dan berstatus sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL). Fungsi PKL ini meliputi layanan sosial, budaya, ekonomi, dan administrasi untuk masyarakat di tingkat kabupaten dan kecamatan, meski belum masuk kategori Pusat Kegiatan Nasional.
Tujuan penataan ruang 2020-2040 tidak hanya mencakup optimasi potensi sumber daya alam, tetapi juga peningkatan daya saing melalui pengembangan agrobisnis, perikanan, dan pariwisata. Penataan ini memperhatikan daya dukung lingkungan, karakteristik fisik wilayah, kelestarian sumber daya alam, dan mitigasi bencana. Dengan kata lain, RTRW berfungsi sebagai kerangka untuk pembangunan berkelanjutan yang seimbang antara ekonomi dan lingkungan.
Menanggapi laporan, Bupati H. Erwin Burase menekankan perlunya kepatuhan OPD dan kolaborasi lintas sektor agar proses penyesuaian RTRW dan penyusunan dokumen lingkungan hidup berjalan lancar. Ia menekankan bahwa penataan ruang yang tepat menjadi kunci untuk mencegah risiko pembangunan yang tidak terkontrol, menjaga ketahanan lingkungan, dan mendukung visi misi pemerintah daerah.
“RTRW bukan sekadar dokumen administratif. Ini adalah instrumen strategis untuk memastikan pembangunan Kabupaten Parigi Moutong selaras dengan potensi dan keterbatasan ruang yang ada, sekaligus menghadapi tantangan lingkungan dan sosial di masa depan,” tegas Bupati.






